Kekuatan dari Timur, Koperasi SWASTI SARI Kupang

KEKUATAN DARI TIMUR KOPERASI SWASTI SARI KUPANG
Tugas pertama saya pada mata kuliah Ekonomi Koperasi yang utamanya adalah mata kuliah softskill adalah menganalisa suatu koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi yang dianalisa tidak dibatasi, apa saja jenis koperasinya diperbolehkan. Dan cara pencarian data juga diperbolehkan melalui analisa langsung ke koperasi maupun analisa melalui web resmi dari koperasi yang di analisa. Saya memilih untuk menganalisa koperasi melalui internet yaitu melalui web resmi kopersai tersebut, dan koeprasi yang saya analisa adalah Koperasi Kredit Swasti Sari yang berada di Kupang.
BAB 1
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Swasti Sari  mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Maksudnya peran pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya harus dipatuhi oleh koperasi Kredit Swasti Sari. Seperti yang tetrtera pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Walaupun terdapat campur tangan pemerintah tetapi koperasi Kredit Swasti Sari merupakan organisasi swasta.
LATAR BELAKANG DIDIRIKANNYA KOPERASI
Tujuan utama dari Koperasi Kredit Swasti Sari yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal. Bila dilihat dari kegiatan ekonomi koperasi Kredit Swasti Sari dan hubungannya dengan pemerintah koperasi ini termasuk kedalam aliran persemaksmuran. yaitu Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat; Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat; Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

SEJARAH KOPERASI
Koperasi Kredit Swasti Sari berdiri sejak 01 Februari  1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari.  Pencetus adalah Sr. Caroli, CB dan dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku ketua yayasan Swasti Sari KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru dan pegawai yayayan Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota keluarga. Kemudian dalam perjalanan tepat tahun 1997 mengalami perubahan Anggaran Dasar dengan nomor 10/PAD/KWK/24/IV/1997 tentang program koperasi dan penerimaan anggota Koperasi, dimana Koperasi   membuka diri untuk menerima anggota luar dari berbagai golongan  khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.   Tahun 1990 sudah menjadi anggota Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat) serta menjadi anggota silang pinjam Daerah Pusat Koperasi kredit (Puskopdit) Bekatigade Timor.  Koperasi Kredit Swasti Sari merasa dituntut untuk meningkakan kinerjanya lewat program pengembangan anggota, peningkatan modal sekaligus meningkatkan dana cadangan lewat peningkatan  hasil usaha untuk tahun yang akan datang.

BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi Kredit Swasti Sari pengertiannya sebagaimana koperasi di Indonesia pada umumnya, Kredit berasal dari kata Credere yang artinya kepercayaan, sedangkan Swasti Sari artinya inti/kebenaran dari ilmu pengetahuan.  Jadi arti dari Kopdit Swasti Sari adalah  kebenaran ilmu pengetahuan tentang perkoperasian yang mengatur tentang pendidikan anggota, kebenaran akan sistem administrasi yang berlaku serta kebenaran akan iformasi teknologi.
TUJUAN KOPERASI
            Tujuan dari Koperasi Kredi Swasti Sari pada umumnya ialah untuk men-sejahterakan keluarga dan masyarakat umum, namununtuk spesifiknya terbagi dalam visi dan misi, yaitu :
a.       Visi
Mewujudkan Koperasi Kredit “Swasti Sari”  Kupang yang tangguh, mandiri dan terpercaya.
b.      Misi
1)     Meningkatkan jumlah simpanan dan memberikan  balas jasa simpanan
2)     Memberikan pelayanan pinjaman yang mudah, murah, dan cepat
3)     Mengembangkan rasa setia kawan dan kesadaran berkoperasi
4)     Menerapkan sistem manajemen yamg terbuka
5)     Meningkatkan kualitas sumber daya insan koperasi kredit

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
                        Prinsip-prinsip yang digunakan dalam Koperasi Kredit Swasti Sari ialah prinsip yang sesuai menurut  Undang-Undang No. 25 tahun 1992, yaitu :
1.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jsasa masing-masing
3.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
4.      Kemandirian
5.      Pendidikan perkoperasian
6.      Kerja sama antar koperasi
Prinsip-prinsip tersebutlah yang digunakan untuk kegiatan pengambilan keputusan dan kebijakan koperasi.
BAB 3
ORGANISASI DAN POLA MANAJEMEN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
            Berikut adalah susuna anggota kepengurusan Koperasi Kredit Swastisari :

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
            Dan berikut adalah tugas dari struktur organisasi yang dimiliki Koperasi Kredit Swastisari :
  1. Ketua Umum bertugas :
    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi dan usaha Koperasi.
    2. Menandatangani surat-surat berharga dalam bidang keuangan bersama bendahara dan bidang organisasi bersama sektretaris.
    3. Memimpin Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan
    4. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus .
2.      Ketua I bertugas (Ketua I membidangi Pendidikan) :
    1. Menggantikan Ketua Umum, bilamana Ketua Umum berhalangan menjalankan tugasnya.
    2. Mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan pengembangan usaha.
    3. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
  1. Ketua II bertugas (Ketua II membidangi perkreditan dan dapat dibantu pejabat kredit) :
    1. Menggantikan Ketua Umum dan Ketua I, bila keduanya berhalangan menjalankan tugas.
    2. Mengkoordinasikan bidang simpan-pinjam.
    3. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
    4. Dibantu oleh Pejabat kredit dalam hal pelayanan pinjaman dengan kewenangan tertentu.
    5. Melaporkan kepada pengurus bila terjadi kredit macet.
  1. Sekretaris bertugas :
    1. Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
    2. Menyusun dan memelihara Notulen Rapat, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
    3. Menyelenggarakan administrasi, pengembangan dan pembinaan organisasi.
    4. Mencatat setiap kejadian penting yang berkaitan dengan Kopdit Swasti Sari maupun gerakan Koperasi kredit.
    5. Bersama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat berharga.
    6. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
  1. Bendahara bertugas :
    1. Mengelola dan mengembangkan dana Koperasi.
    2. Memelihara dan bertanggung jawab atas harta kekayaan koperasi.
    3. Menyusun laporan keuangan bulanan maupun tahunan dan menginformasikan kepada anggota.
    4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
    5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pola kebijakan pelayanan Simpanan dan Pinjaman.
    6. Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
    7. Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
    8. Melaporkan kepada ketua II jika terjadi kredit bermasalah.
6.      Pengawas Bertugas :

a.       prosedur yang belaku.
b.      Sekurang-kurangnya 4 bulan mengadakan rapat intern pengawas  guna memastikan bahwa Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan memeriksa surat-surat berharga, uang tunai (kas opname), buku-buku catatan keuangan, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
c.       Sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan memeriksa surat permohonan dan perjanjian pinjaman guna meyakinkan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan tugas –tugas kepengawasan sudah berjalan dengan baik.
d.      Menyusun dan memelihara Notulen Rapat Pengawas.
e.       Menghadiri rapat gabungan dengan pengurus.
f.       Sekurang-kurangnya sekali dalam 12 bulan memeriksa buku anggota dan dicocokkan dengan Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA) serta daftar saldo simpanan dan pinjaman
g.      Menampung, meneliti dan menanggapi keluhan yang disampaikan  oleh anggota dan dibawa ke dalam rapat gabungan.

Sumber : kopditswastisari.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Making Small Talk and Developing a Conversation about Travel

Inquiry Letter And Order Letter