Kekuatan dari Timur, Koperasi SWASTI SARI Kupang
KEKUATAN DARI
TIMUR KOPERASI SWASTI SARI KUPANG
Tugas pertama
saya pada mata kuliah Ekonomi Koperasi yang utamanya adalah mata kuliah
softskill adalah menganalisa suatu koperasi yang ada di Indonesia. Jenis
koperasi yang dianalisa tidak dibatasi, apa saja jenis koperasinya
diperbolehkan. Dan cara pencarian data juga diperbolehkan melalui analisa
langsung ke koperasi maupun analisa melalui web resmi dari koperasi yang di
analisa. Saya memilih untuk menganalisa koperasi melalui internet yaitu melalui
web resmi kopersai tersebut, dan koeprasi yang saya analisa adalah Koperasi
Kredit Swasti Sari yang berada di Kupang.
BAB 1
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi yang diterapkan
dalam Koperasi Swasti Sari mengacu pada
konsep koperasi negara berkembang. Maksudnya peran pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya harus dipatuhi oleh koperasi Kredit Swasti Sari. Seperti
yang tetrtera pada UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Walaupun terdapat campur tangan pemerintah
tetapi koperasi Kredit Swasti Sari merupakan organisasi swasta.
LATAR
BELAKANG DIDIRIKANNYA KOPERASI
Tujuan utama dari
Koperasi Kredit Swasti Sari yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui
pemanfaatan koperasi secara maksimal. Bila dilihat dari kegiatan ekonomi
koperasi Kredit Swasti Sari dan hubungannya dengan pemerintah koperasi ini
termasuk kedalam aliran persemaksmuran. yaitu Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat; Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat; Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
SEJARAH
KOPERASI
Koperasi Kredit
Swasti Sari berdiri sejak 01 Februari 1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari. Pencetus
adalah Sr. Caroli, CB dan dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku
ketua yayasan Swasti Sari KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru
dan pegawai yayayan Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota
keluarga. Kemudian dalam perjalanan tepat tahun 1997 mengalami perubahan
Anggaran Dasar dengan nomor 10/PAD/KWK/24/IV/1997 tentang program koperasi dan
penerimaan anggota Koperasi, dimana Koperasi membuka diri untuk
menerima anggota luar dari berbagai golongan khususnya di wilayah Kota
dan Kabupaten Kupang. Tahun 1990 sudah menjadi anggota Daperma
(Dana Perlindungan Masyarakat) serta menjadi anggota silang pinjam Daerah Pusat
Koperasi kredit (Puskopdit) Bekatigade Timor. Koperasi Kredit Swasti Sari
merasa dituntut untuk meningkakan kinerjanya lewat program pengembangan
anggota, peningkatan modal sekaligus meningkatkan dana cadangan lewat
peningkatan hasil usaha untuk tahun yang akan datang.
BAB 2
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi Kredit Swasti Sari pengertiannya sebagaimana koperasi di Indonesia
pada umumnya, Kredit berasal dari kata Credere yang artinya kepercayaan,
sedangkan Swasti Sari artinya inti/kebenaran dari ilmu pengetahuan. Jadi
arti dari Kopdit Swasti Sari adalah kebenaran ilmu pengetahuan tentang
perkoperasian yang mengatur tentang pendidikan anggota, kebenaran akan sistem
administrasi yang berlaku serta kebenaran akan iformasi teknologi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
dari Koperasi Kredi Swasti Sari pada umumnya ialah untuk men-sejahterakan
keluarga dan masyarakat umum, namununtuk spesifiknya terbagi dalam visi dan
misi, yaitu :
a.
Visi
Mewujudkan Koperasi Kredit “Swasti Sari”
Kupang yang tangguh, mandiri dan terpercaya.
b.
Misi
1) Meningkatkan
jumlah simpanan dan memberikan balas jasa simpanan
2) Memberikan
pelayanan pinjaman yang mudah, murah, dan cepat
3)
Mengembangkan rasa setia kawan dan kesadaran berkoperasi
4) Menerapkan
sistem manajemen yamg terbuka
5) Meningkatkan
kualitas sumber daya insan koperasi kredit
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
yang digunakan dalam Koperasi Kredit Swasti Sari ialah prinsip yang sesuai
menurut Undang-Undang
No. 25 tahun 1992, yaitu :
1.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
2.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jsasa masing-masing
3.
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
4.
Kemandirian
5.
Pendidikan
perkoperasian
6.
Kerja
sama antar koperasi
Prinsip-prinsip tersebutlah yang
digunakan untuk kegiatan pengambilan keputusan dan kebijakan koperasi.
BAB 3
ORGANISASI DAN POLA MANAJEMEN ORGANISASI
BENTUK
ORGANISASI
Berikut adalah susuna anggota
kepengurusan Koperasi Kredit Swastisari :
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dan berikut adalah tugas
dari struktur organisasi yang dimiliki Koperasi Kredit Swastisari :
- Ketua Umum bertugas :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi dan usaha Koperasi.
- Menandatangani surat-surat berharga dalam bidang keuangan bersama bendahara dan bidang organisasi bersama sektretaris.
- Memimpin Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus .
2.
Ketua I bertugas (Ketua I membidangi
Pendidikan) :
- Menggantikan Ketua Umum, bilamana Ketua Umum berhalangan menjalankan tugasnya.
- Mengkoordinasikan bidang Pendidikan dan pengembangan usaha.
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
- Ketua II bertugas (Ketua II membidangi perkreditan dan dapat dibantu pejabat kredit) :
- Menggantikan Ketua Umum dan Ketua I, bila keduanya berhalangan menjalankan tugas.
- Mengkoordinasikan bidang simpan-pinjam.
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
- Dibantu oleh Pejabat kredit dalam hal pelayanan pinjaman dengan kewenangan tertentu.
- Melaporkan kepada pengurus bila terjadi kredit macet.
- Sekretaris bertugas :
- Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
- Menyusun dan memelihara Notulen Rapat, Rapat Pengurus dan rapat-rapat lainnya.
- Menyelenggarakan administrasi, pengembangan dan pembinaan organisasi.
- Mencatat setiap kejadian penting yang berkaitan dengan Kopdit Swasti Sari maupun gerakan Koperasi kredit.
- Bersama dengan Ketua Umum menandatangani surat-surat berharga.
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
- Bendahara bertugas :
- Mengelola dan mengembangkan dana Koperasi.
- Memelihara dan bertanggung jawab atas harta kekayaan koperasi.
- Menyusun laporan keuangan bulanan maupun tahunan dan menginformasikan kepada anggota.
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pola kebijakan pelayanan Simpanan dan Pinjaman.
- Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
- Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan.
- Melaporkan kepada ketua II jika terjadi kredit bermasalah.
6.
Pengawas Bertugas :
a.
prosedur yang belaku.
b.
Sekurang-kurangnya 4 bulan
mengadakan rapat intern pengawas guna memastikan bahwa Sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan memeriksa surat-surat berharga, uang tunai (kas opname),
buku-buku catatan keuangan, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
c.
Sekurang-kurangnya sekali dalam 3
bulan memeriksa surat permohonan dan perjanjian pinjaman guna meyakinkan bahwa
segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan tugas –tugas kepengawasan sudah
berjalan dengan baik.
d.
Menyusun dan memelihara Notulen
Rapat Pengawas.
e.
Menghadiri rapat gabungan dengan
pengurus.
f.
Sekurang-kurangnya sekali dalam 12
bulan memeriksa buku anggota dan dicocokkan dengan Kartu Simpanan dan Pinjaman
Anggota (KSPA) serta daftar saldo simpanan dan pinjaman
g.
Menampung, meneliti dan menanggapi
keluhan yang disampaikan oleh anggota dan dibawa ke dalam rapat gabungan.
Sumber : kopditswastisari.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar