Kode Etik Profesi Akuntansi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kode etik merupakan aturan khusus
yang diperlukan oleh suatu profesi agar dapat menjalankan profesi tersebut
sesuai dengan moral. Profesi yang memberikan jasa kepada penerima jasa tentunya
memerlukan kode etik sesuai prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
professional.
Profesi akuntansi merupakan profesi
yang memeberikan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat yang
dibatasi dengan kode etik yang ada. Kewajiban profesi akuntansi adalah dapat
mengabaikan kepentingan pribadi demi etika profesi akuntansi yang ditetapkan.
Kewajiban akuntan professional ada 3 yaitu, kompetensi, objektif, dan
mengutamakan intergritas. Peran akuntan dalam perusahaan menerapkan prinsip Good Coorporate Gocernance, Akuntabilitas,
tranparansi, dan responsibilitas. Peran akuntan meliputi akuntan publik,
akuntan internal, akuntan pendidik, dan akuntan pemerintahan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Adapun kode etik yang harus
dipenuhi oleh seorang akuntan akan dibahas dalam makalah ini.
1.2.
Rumusan Masalah
Berikut perumusan
masalah yang terdapat pada makalah yang berjudul Kode Etik Profesi Akuntansi,
yaitu :
1. Apakah
pengertian kode etik profesi akuntansi?
2. Apakah
prinsip etika menurut IFAC dan AICPA?
3. Apakah
prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia?
4. Tujuan
Profesi Akuntansi?
1.3.
Tujuan Masalah
Berikut tujuan masalah
yang terdapat pada makalah yang berjudul Kode Etik Profesi Akuntansi, yaitu :
1. Mengetahui
pengertian kode etik profesi akuntansi
2. Mengetahui
prinsip etika menurut IFAC dan AICPA
3. Mengetahui
prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia
4. Mengetahui
tujuan profesi akuntansi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kode Etik Profesi
Akuntansi
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Kode Etik Profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban
profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan
profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan
ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
2.2. Prinsip etika menurut IFAC dan AICPA
Kode Etik
AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.
Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2.
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4.
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5.
Kehati-hatian (due
care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas :
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas: Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan: Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Prinsip, Aturan, dan Interpretasi etika
menurutu IAI
prinsip-prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya:
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga
tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa
yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
Perilaku
Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika
menurut IAI :
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a)
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b)
Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1) Prinsip Etika,
2) Aturan Etika, dan
3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya
2.3. Tujuan Profesi Akuntansi
Memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1)
Kredibilitas
2)
Profesionalisme
3)
Kualitas Jasa
4)
Kepercayaan
Dua sasaran pokok dari kode etik
yaitu:
1)
Kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
2)
kode
etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas, maka kita mengetahui kode etik merupakan sikap, tingkah
laku, dan perbuatan dalam melakukan suatu profesi. Dengan kode etik, semua
tindakan tidak profesional dapat diatur. Melakukan pelanggaran kode etik tidak
selalu melanggar hukum, namun pelanggar kode etik akan diperiksa oleh majelis
kode etik dari setiap profesi.
3.2 Saran
Pelanggaran etika dalam suatu profesi harus ditindak
lebih keras lagi, agar dapat memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
Referensi :
Casinõi casino - Dr.CMC
BalasHapusThe Casinõi 충주 출장마사지 online 안양 출장샵 casino is considered one of the leading in 광주광역 출장샵 the world. It 부산광역 출장안마 has many 양주 출장샵 gambling options, including slots, bingo,