maju bersama koperasi dari Timur






BAB IV. Tujuan Dan Kegiatan Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan bahwa  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Kredit Swastisari yang berprinsip lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitar.

Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal.  Dengan demikian Koperasi Kredit Swasti Sari  dapat melayani pinjaman anggota secara mudah, berdaya guna dan profesional yang didukung oleh partisipasi dari semua anggota.  Nilai tambah dari Koperasi Kredit Swasti Sari yang kemungkinan tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain yakni anggota akan menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang tercatat dalam Koperasi Kredit Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat).  Manfaat Daperma yaitu apabila  ada anggota Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang yang meninggal dunia atau di timpa kecelakaan sampai cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh DAPERMA dan ahli waris dari anggota yang meninggal akan mendapat santunan sebesar simpanannnya (Simpanan dibayar dua kali lipat). Dengan demikian keluarga ( Ahli Waris) tidak menanggung warisan hutang dan pinjaman koperasi.

Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koeperasi Kredit Swastisari adalah lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitarnya.

Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya koperasi swasti sari ini adalah koperasi yang menggunakan teori simpanan yang ikut menanggung resiko organisasi.  Simpanan tersebut mendapat dividen, dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota.

Fungsi Laba
Jika Laba yang tinggi menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.

Kegiatan Usaha Koperasi

  • ·         Status dan Motif Anggota :

Dalam koperasi kredit swastisari penerimaan anggotanya ialah apabila calon anggota dinyatakan sah menjadi anggota koperasi dengan segala hak dan kewajibannya, bila telah melunasi biaya administrasi, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

  • ·         Permodalan Koperasi

Modal sendiri terdiri dari saham anggota dan modal lembaga:
    • Saham Anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib,  dan simpanan wajib kapitalisasi.
    • Modal Lembaga terdiri dari cadangan umum, cadangan resiko dan hibah/donasi.

  • ·         Sisa Hasil Usah

Sisa Hasil Usaha merupakan jumlah pendapatan usaha dikurangi beban usaha.

BAB V. Sisa Hasil Usaha dan Prinsip – Prinsip SHU Koperasi

Sisa Hasil Usaha
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
• SHU total kopersi pada satu tahun buku
• bagian (persentase) SHU anggota
• total simpanan seluruh anggota
• total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• jumlah simpanan per anggota
• omzet atau volume usaha per anggota
• bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
2. SHU atas jasa usaha

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         SHU per anggota : SHUA = JUA + JMA
·         SHU = JUA + JMA
·         SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
keterangan:
SHU    : sisa hasil usah
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·         SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
·         SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
·         SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·         SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

BAB VI. Pola Manajemen Koperasi

1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :

  • ·         Rapat Anggota

  • ·         Pengurus

  • ·         Pengawas

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

  • ·         Anggaran dasar

  • ·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

  • ·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

  • ·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

  • ·         Pembagian SHU

  • ·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


a.       Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).

·         Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
·         Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·         Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan

b.      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
·         R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·         Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·         Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.


c.       Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
·         Planning (Perencanaan)
·         Organizing (Pengorganisasian)
·         Actuating (Penggerakan)
·         Controlling (Pengawasan)

2.      Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
·         Rapat Anggota dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
·         Rapat Anggota dapat dilakukan dengan cara perwakilan atau lengkap.
·         Rapat Anggota sah bila dihadiri oleh  setengah dari jumlah anggota yang hadir.
·         Bila ketentuan dalam ayat (3) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota sah bila disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

3.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a)      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·         Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·         Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
o   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
o   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
Pertanggung jawaban
o   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
o   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
o   Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b)      Wewenang Pengurus koperasi
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·         Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·         Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c)      Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4.      Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.:
·         Sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan memeriksa surat-surat berharga, uang tunai (kas opname), buku-buku catatan keuangan, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
·         Sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan memeriksa surat permohonan dan perjanjian pinjaman guna meyakinkan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang belaku.
·         Sekurang-kurangnya 4 bulan mengadakan rapat intern pengawas  guna memastikan bahwa tugas –tugas kepengawasan sudah berjalan dengan baik.
·         Menyusun dan memelihara Notulen Rapat Pengawas.
·         Menghadiri rapat gabungan dengan pengurus.
·         Sekurang-kurangnya sekali dalam 12 bulan memeriksa buku anggota dan dicocokkan dengan Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA) serta daftar saldo simpanan dan pinjaman
·         Menampung, meneliti dan menanggapi keluhan yang disampaikan  oleh anggota dan dibawa ke dalam rapat gabungan.

5.      Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum). Sedangkan tugas-tugas manajer sbb :
·         Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·         Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya
mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·         Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·         Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·         Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·         Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

6.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
a.       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
b.      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c.       Cooperative Combine
·         System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·         Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
·         The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
·         Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d.      Sistem Informasi Manajemen Anggota.
·         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·         Stabilitas kerjasama.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.



Sumber : kopditswastisari.blogspot.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Making Small Talk and Developing a Conversation about Travel

Kekuatan dari Timur, Koperasi SWASTI SARI Kupang

Inquiry Letter And Order Letter