maju bersama koperasi dari Timur
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri
dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau
kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda
dengan perusahaan.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian,
menegaskan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan Koperasi Kredit
Swastisari yang berprinsip
lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitar.
Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat
umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal. Dengan demikian
Koperasi Kredit Swasti Sari dapat melayani pinjaman anggota secara mudah,
berdaya guna dan profesional yang didukung oleh partisipasi dari semua
anggota. Nilai tambah dari Koperasi Kredit Swasti Sari yang kemungkinan
tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain yakni anggota akan menjadi tenang dan
aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang tercatat dalam Koperasi Kredit
Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan
Masyarakat). Manfaat Daperma yaitu apabila ada anggota Koperasi
Kredit Swasti Sari Kupang yang meninggal dunia atau di timpa kecelakaan sampai
cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh DAPERMA dan ahli
waris dari anggota yang meninggal akan mendapat santunan sebesar simpanannnya (Simpanan
dibayar dua kali lipat). Dengan demikian keluarga ( Ahli Waris) tidak
menanggung warisan hutang dan pinjaman koperasi.
Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koeperasi Kredit Swastisari adalah lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu
sendiri serta masyarakat sekitarnya.
Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko,
laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya koperasi swasti
sari ini adalah koperasi yang menggunakan teori simpanan yang
ikut menanggung resiko organisasi. Simpanan tersebut mendapat dividen,
dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota.
Fungsi Laba
Jika Laba
yang tinggi menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya
jika laba yang rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba
biasa dipakai sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi
ini bukan satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.
Kegiatan Usaha Koperasi
- · Status dan Motif Anggota :
Dalam
koperasi kredit swastisari penerimaan anggotanya ialah apabila calon
anggota dinyatakan sah menjadi anggota koperasi dengan segala hak dan
kewajibannya, bila telah melunasi biaya administrasi, Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib.
- · Permodalan Koperasi
Modal
sendiri terdiri dari saham anggota dan modal lembaga:
- Saham Anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan wajib kapitalisasi.
- Modal Lembaga terdiri dari cadangan umum, cadangan resiko dan hibah/donasi.
- · Sisa Hasil Usah
Sisa Hasil Usaha merupakan jumlah
pendapatan usaha dikurangi beban usaha.
BAB V. Sisa Hasil Usaha dan Prinsip
– Prinsip SHU Koperasi
Sisa
Hasil Usaha
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
• SHU total kopersi pada satu tahun buku
• bagian (persentase) SHU anggota
• total simpanan seluruh anggota
• total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• jumlah simpanan per anggota
• omzet atau volume usaha per anggota
• bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
• SHU total kopersi pada satu tahun buku
• bagian (persentase) SHU anggota
• total simpanan seluruh anggota
• total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
• jumlah simpanan per anggota
• omzet atau volume usaha per anggota
• bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
SHU koperasi dibagikan kepada
anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan
oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
2. SHU atas jasa usaha
1. SHU atas jasa modal
2. SHU atas jasa usaha
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
SHU
per anggota : SHUA = JUA + JMA
·
SHU
= JUA + JMA
·
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
keterangan:
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota.
keterangan:
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi:
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri.
·
SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi
usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal
dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·
SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi
harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung
secara kuantitatif.
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Menurut
G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi adalah :
- · Rapat Anggota
- · Pengurus
- · Pengawas
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- · Anggaran dasar
- · Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- · Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- · Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- · Pembagian SHU
- · Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut
para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen
itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
·
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk
mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
·
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
b. Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
·
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·
Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri. Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
·
Planning
(Perencanaan)
·
Organizing
(Pengorganisasian)
·
Actuating
(Penggerakan)
·
Controlling
(Pengawasan)
2. Rapat Anggota (RA)
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
·
Rapat
Anggota dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
·
Rapat
Anggota dapat dilakukan dengan cara perwakilan atau lengkap.
·
Rapat
Anggota sah bila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota yang hadir.
·
Bila
ketentuan dalam ayat (3) tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota sah bila disetujui
oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.
3. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a) Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi
·
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·
Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
o
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
o
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban
o
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
o
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
o
Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b) Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
c) Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.:
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.:
·
Sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan memeriksa surat-surat berharga, uang tunai (kas opname),
buku-buku catatan keuangan, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya.
·
Sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 bulan memeriksa surat permohonan dan perjanjian pinjaman guna
meyakinkan bahwa segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang
belaku.
·
Sekurang-kurangnya
4 bulan mengadakan rapat intern pengawas guna memastikan bahwa tugas
–tugas kepengawasan sudah berjalan dengan baik.
·
Menyusun
dan memelihara Notulen Rapat Pengawas.
·
Menghadiri
rapat gabungan dengan pengurus.
·
Sekurang-kurangnya
sekali dalam 12 bulan memeriksa buku anggota dan dicocokkan dengan Kartu
Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA) serta daftar saldo simpanan dan pinjaman
·
Menampung,
meneliti dan menanggapi keluhan yang disampaikan oleh anggota dan dibawa
ke dalam rapat gabungan.
5. Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum). Sedangkan tugas-tugas manajer sbb :
·
Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·
Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya
mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
·
System
sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
·
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
·
The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
·
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
·
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
·
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber
: kopditswastisari.blogspot.com/
Komentar
Posting Komentar